Oleh : Ika Frasiska
NIM : 12095641
Dunia
perbankan melalui Internet (E-Banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah
seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah
Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi
palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli
domain-domain dengan nama mirip
www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com, dan
www.klikbac.com. Isi situs-situs inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya
security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika
nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap
situs yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor
identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Modusnya
sangat sederhana, yaitu memfotokopi tampilan website Bank BCA yang
seolah-olah milik BCA. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah
sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.
Dalam Kasus di atas
seharusnya
setiap insiden security pada system perbankan harus dikomunikasikan ke public
dan memberikan penyuluhan kepada nasabah tentang hal tersebut, agar para
nasabah tidak terbuai oleh rasa keamanan yang palsu dan sebaiknya harus dilakukan
hal-hal sebagai berikut untuk memperbaiki sistem keamanan :
1.
Perlunya Regulasi (Penyesuaian) Terhadap Audit Sistem
Keamanan Teknologi Informasi yaitu :
a.
Kembangkan kebijakan, prosedur, dan rencana untuk
menghadapi insiden keamanan dan mengelola kejadian tersebut
b.
Mengevaluasi ulang lingkungan TI setahun sekali kemudian
mengintegrasi, memperkuat dan menguji system secara teratur.
c. Seimbangkan
keamanan dan produktivitas dalam bidang IT
2. Penggunaan teknologi
informasi dalam kegiatan perbankan harus mampu meyakinkan publik bahwa sistem
informasi yang dipakainya reliable, credible (dapat dipercaya), dan accountable
(bertanggung jawab), serta memenuhi rasa keadilan public
3. Melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
4.
Pada tanggal 4 Desember 2001 PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
mengeluarkan resolusi Nomor 55/63 yang isinya telah disepakati bahwa semua
negara harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan memerangi kejahatan yang
menyalahgunakan teknologi informasi yaitu dengan memiliki undang-undang atau
peraturan hukum yang mampu untuk meminimalisasi kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
6.
Ditingkatkannya pengawasan internal terhadap dunia perbankan
Terima Kasih Infonya
BalasHapusMy Blog