Oleh : Sarah Gita Aristi
NIM : 12095664
Jakarta
– Skandal Melinda Dee dan Bank Mega-Elnusa seharusnya menjadi bahan pelajaran
bagi dunia perbankan untuk memperbaiki diri. Salah satunya dengan perbaikan
data pelanggaran perbankan yang masih lemah. Selain itu juga diperkuat dengan
‘biro kredit’ yang akan berbagi informasi profil nasabah kepada perbankan.
Hal
itu mengemuka dalam diskusi ‘Kejahatan Perbankan’di Graha Niaga, Jl Jenderal
Sudirman, Senin (2/5/2011). Hadir sebagai pembicara, pengamat perbankan Jos
Luhukay dan pendiri Strategic Indonesia Christovito Wiloto.
“Dunia
perbankan tidak berhenti dirongrong oleh tindak kejahatan. Apalagi kalau sudah
terjadi kolusi antara frauder atau broker, nasabah dan orang dalam bank. Itu
sudah menjadi segitiga yang sulit bagi bank menutup diri (dari serangan
kejahatan). (Kalau itu terjadi), Itu sudah susah banget mendeteksi dan
mengatasi,” kata Jos Luhukay.
“Tetapi
bukan berarti tanpa solusi. Ada mekanisme ‘automatic control audit’ seperti
memperbaiki data pelanggaran. Ini sangat teknis namun efektif. Itu seperti
seseorang yang biasa naik pesawat kelas ekonomi, tiba-tiba naik first class.
Sistem akan curiga dan memastikan, apakah benar Anda yang akan naik atau kartu
Anda dipakai oleh orang lain,” imbuh mantan Presdir Lippo Bank tersebut.
Jos
menambahkan, dengan memperkuat data pelanggaran yang berbasis komputer,
kejahatan dapat diminialisir. Sebab, dengan jumlah transaksi harian mencapai 10
juta transaksi diseluruh perbankan, sulit mendeteksi kalau hanya mengandalkan
pola konvensional. “Perharinya sekarang mencapai 10 juta transaksi. Ada satu
saja kejahatan, sulit dideteksi kalau hanya mengandalkan model yang sekarang.
Dari ribuan bank (di Indonesia) hanya beberapa yang sudah menerapkan. Itu pun
belum secara menyeluruh,” imbuhnya. “Jadi kalau biasa melakukan
transaksi Rp 20 juta tetapi tiba-tiba transaksi Rp 2 miliar, sistem akan
me-lock. Akan mengunci otomatis. Karena diluar kebiasaan,” tandas Jos.
Saat
ini, untuk memantau aktivitas transaksi yang disesuaikan dengan profil nasabah
dipegang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Juga
otoritas pengawas perbankan yakni Bank Indonesia.
Sejumlah
kasus korupsi dan kejahatan perbankan menunjukan bank seakan menutup mata
dengan membiarkan transaksi di luar profil nasabah. Seperti anak terpidana
korupsi Bahasyim Assifie yang masih mahasiswa tetapi dapat memiliki lalu-lintas
rekening hingga ratusan miliar rupiah. Juga Gayus Tambunan yang hanya pegawai
negeri golongan III A tetapi mempunyai rekening puluhan miliar.
“Itu
seharusnya menjadi pelajaran bagi bank supaya tidak terantuk batu yang sama.
Negara kecil sepeti Nepal, Bhutan dan Mongolia sudah mempunyai (sistem) itu.
Juga biro kredit yang menyediakan informasi lengkap tentang nasabah, informasi
yang asimetris,” tandas Jos yang berkali-kali menyesalkan kasus kasus perbankan
seperti Melinda Dee dan Elnusa tersebut.
Saran-saran agar kejadian tersebut tidak terulang kembali:
·
Sebaiknya segera dilakukan audit sistem teknologi yang
diterapkan seluruh perbankan. Kartu ATM yang ada saat ini masih belum cukup
aman dari penggandaan kode rahasia.
·
Untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut, maka solusi
yang dapat dilakukan dengan mengimplementasi
security pada switch
·
Meningkatkan infrastruktur di dalamnya.
·
Melakukan penyesuaian dan perbaikan terhadap sistem keamanan
jaringan yang berstandar nasional dan internasional.
·
Diperlukan serangkaian undang – undang yang mengatur masalah
yang berkaitan dengan pemanfaatan Komputer, Teknologi Informasi, Internet, dan
Telekomunikas
·
Menciptakan kontrol internal yang bagus dan dipercaya.
·
Memberikan informasi dan penyuluhan kepada para nasabah
tentang kbijakan perbankan.
·
Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan
perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
·
Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan
usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan
kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
·
Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak
langsung.
·
Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
·
ngendalian pengamanan (security control)
·
Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk
menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang
melakukan transaksi melalui internet banking.
·
Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi
untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non
repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar